1. Layanan Perizinan dan Rekomendasi (Administrasi)
Layanan ini ditujukan bagi pelaku usaha pariwisata untuk memastikan operasional mereka sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Rekomendasi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP): Memberikan verifikasi teknis untuk hotel, restoran, pondok wisata (homestay), dan jasa perjalanan wisata.
Rekomendasi Izin Usaha Rekreasi dan Hiburan: Fasilitasi izin untuk objek wisata atau atraksi tertentu.
Pendaftaran Objek Cagar Budaya: Layanan bagi masyarakat atau desa adat yang ingin mendaftarkan situs, bangunan, atau benda untuk dikaji sebagai cagar budaya.
2. Layanan Pengembangan Kapasitas (Edukasi)
Layanan yang bertujuan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di sektor pariwisata dan budaya.
Pelatihan Tata Kelola Destinasi: Workshop bagi pengelola Daya Tarik Wisata (DTW) mengenai manajemen dan pelayanan.
Pembinaan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis): Pendampingan bagi desa-desa yang sedang mengembangkan potensi desa wisata.
Sertifikasi Kompetensi: Fasilitasi pelatihan dan sertifikasi bagi tenaga kerja pariwisata (seperti pramuwisata/guide).
3. Layanan Pemasaran dan Informasi
Layanan yang ditujukan untuk memperluas jangkauan pasar pariwisata Bangli.
Pusat Informasi Pariwisata (Tourist Information Center): Pemberian informasi mengenai rute, destinasi, dan akomodasi kepada wisatawan.
Fasilitasi Event Pariwisata & Budaya: Kerjasama pelaksanaan festival atau acara adat untuk menarik kunjungan wisatawan.
Layanan Promosi Digital: Fasilitasi bagi pelaku usaha atau desa wisata untuk dipromosikan melalui platform media sosial dan situs web resmi Dinas.
4. Layanan Pelestarian Budaya dan Kesenian
Layanan yang berfokus pada perlindungan aset budaya lokal Bangli.
Pembinaan Sekaa/Sanggar Seni: Pemberian bantuan teknis, pembinaan rutin, dan fasilitasi pementasan bagi grup kesenian tradisional.
Penyelenggaraan Pesta Kesenian Bali (PKB) Tingkat Kabupaten: Seleksi dan fasilitasi seniman Bangli untuk tampil di tingkat provinsi.
Layanan Pengkajian Nilai Budaya: Fasilitasi penelitian sejarah lokal atau tradisi unik di Bangli (seperti tradisi di Desa Terunyan atau Bayung Gede).
5. Layanan Pengelolaan Destinasi (Fasilitas Publik)
Layanan terkait kenyamanan di area daya tarik wisata yang dikelola pemerintah.
Pemeliharaan Sarana & Prasarana Wisata: Penyediaan fasilitas umum di DTW seperti toilet, area parkir, dan jalan setapak di kawasan Kintamani.
Layanan Penanganan Keluhan Wisatawan: Kotak saran atau kanal pengaduan jika wisatawan mengalami kendala di objek wisata tertentu.