Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bangli


  1. Perumusan Kebijakan: Menyusun regulasi teknis di bidang pariwisata, ekonomi kreatif, dan kebudayaan.

  2. Pengembangan Destinasi: Mengelola dan meningkatkan kualitas daya tarik wisata (DTW) seperti kawasan Kintamani.

  3. Pemasaran Pariwisata: Melakukan promosi baik skala nasional maupun internasional, termasuk penyelenggaraan event.

  4. Pelestarian Budaya: Melindungi, membina, dan mengembangkan sejarah, tradisi, serta aset cagar budaya di Bangli.

  5. Pemberdayaan SDM: Memberikan pelatihan bagi pelaku wisata, kelompok sadar wisata (Pokdarwis), dan seniman.


KEPALA DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN KAB. BANGLI

I WAYAN DIRGA YUSA, AP, M.SI